Pemalakan ala BPJS Dimulai
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai memaksa rakyat untuk
ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS memberi waktu
masyarakat untuk mendaftarkan diri sebelum 2015. Jika tidak, masyarakat
yang tidak memiliki kartu BPJS tidak akan mendapatkan layanan publik.
Ancaman BPJS ini telah menyebar luas terutama lewat media sosial.
Sebagian masyarakat ketakutan dengan ancaman tersebut sehingga mereka
berbondong-bondong ke kantor BPJS. Tapi sebagian lagi tak peduli karena
memang tidak tahu.
Namun, sosialisasi ‘ancaman’ itu nyata adanya. Seperti dikutip Sinarmedia,
di Majalengka, Jawa Barat, misalnya, Kepala BPJS Majalengka Utami Sri
Rahayu mengatakan, mulai awal tahun depan baik mandiri atau kolektif
seluruh masyarakat diharapkan sudah mengikuti program BPJS kesehatan
jika tidak ingin dikenakan sanksi pelayanan publik.
Adapun pemberian sanksi sesuai PP No. 86 tahun 2013 pasal 9 ayat 2
yakni meliputi pemberian izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat
tanah, surat izin mengemudi, paspor atau surat tanda nomor kendaraan.
“Apabila belum mengikuti atau tidak membayar BPJS akan mengalami kesulitan dalam memproses izin-izin tersebut,” katanya.
Utami menegaskan, sesuai dengan UU no 24 tahun 2011 pasal 14 bahwa
program JKN BPJS Kesehatan sifatnya wajib bagi seluruh penduduk di
Indonesia, dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di
Indonesia.
Nantinya masyarakat diharuskan memilih layanan yang akan diberikan
BPJS kesehatan yang terbagi tiga yakni kelas I dengan iuran/bulan Rp
59.500, kelas II dengan iuran Rp 42,500 dan kelas III dengan iuran/bulan
Rp 25.500. Masyarakat menjamin dirinya sendiri. Sakit atau tidak, tetap
membayar. Pemerintah cuma mengawasi doang.
Selain BPJS kesehatan, ada juga BPJS Ketenagakerjaan. Ini
diperuntukkan bagi perusahaan. Setiap karyawan swasta harus mendapat
jaminan kesehatan, jaminan pensiun/hari tua, kematian dan kecelakaan.
Hanya saja, program BPJS Ketenagakerjaan ini efektif berlaku pada
Juli 2015. Semua perusahaan swasta diwajibkan mendaftarkan semua
pekerjanya. Jika tidak, sanksi sudah menunggu.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti program itu meliputi
perizinan terkait usahanya, izin yang dibutuhkan untuk mengikuti tender
proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, izin perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Bahkan, BPJS mengancam akan memenjarakan manajemen perusahaan yang
tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJS atau hanya
melaporkan sebagian upah dan sebagian tenaga kerjanya. Ini dikemukakan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hardi Yuliwan. Ancaman
sanksi pidana 8 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah.
Di Surabaya, anggota DPRD Jatim memprotes langkah BPJS Kesehatan itu.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Mohammad Eksan mengatakan, meski wajib,
jika BPJS memaksakan dengan cara memberi sanksi maka itu jelas tidak
tepat dan membuat resah.
“Sanksi ini jelas tidak tepat karena BPJS itu bagian dari kewajiban
pemerintah untuk memberi jaminan kesehatan bagi warga rakyat, dan bagian
dari hak rakyat karena telah membayar pajak dengan baik. Jadi jangan
dicampuradukkan antara hak dan kewajiban,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim menegaskan, sanksi BPJS itu
tak nyambung dan terkesan mau kejar target dengan menghalalkan segala
cara untuk jadikan rakyat komoditi sapi perahan.
Rupanya keresahan masyarakat ini sudah sampai ke Kementerian
Kesehatan. Dalam laman www.depkes.go.id, Kementerian Kesehatan membantah
bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan ditutup akhir tahun 2014. BPJS
Kesehatan tetap membuka untuk pendaftaran, bukan hanya sampai dengan
akhir Desember 2014.
Dan tidak benar bahwa pembuatan maupun perpanjangan KTP, SIM, dan
Passpor wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan belum
bekerja sama dengan lembaga-lembaga tersebut terkait dengan hal
tersebut. [Abu Nabhan; sumber Mediaumat edisi 140]




No comments:
Post a Comment