Rancangan Perdasus Papua Diskriminasi Terhadap Muslim!
Menjelang akhir tahun 2014, pemerintah Propinsi Papua melalui Biro
Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan sedang gencar-gencarnya
menggodok dan menyosialisasikan draf rancangan Peraturan Daerah Khusus
(Perdasus) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keagamaan.
Sayang, bukannya menenangkan, justru menimbulkan kontroversi.
Tokoh-tokoh masyarakat di Papua menilai isinya sangat diskriminatif dan
merugikan, terutama bagi umat Islam.
“Draf itu banyak merugikan umat Islam, sebagai contoh dalam Bab III
pasal 10 disebutkan Pemerintah daerah harus memprioritaskan pengangkatan
tenaga kependidikan agama Kristen dan Katolik,” ujar Wakil Ketua MUI
Kota Jayapura Moedhar A Yassir yang juga ikut menghadiri Uji Publik
Penyempurnaan Draf Perdasus Pembangunan Bidang Keagamaan di gedung AMA
Theresia Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Rabu (3/12).
Moedhar juga menambahkan, bahwa disahkannya Perdasus tersebut berpotensi menimbulkan konflik.
“Saya khawatir draf ini juga akan memunculkan ekstrimis–ekstrimis
baru. Di samping itu, di sini suasana sudah tenang. Saya sudah lama
hidup di Papua, tidak pernah dengar bentrok masalah agama. Adanya aturan
baru ini akan memancing persoalan baru. Dilihat dari isinya, ini juga
akan mempertegas dan semakin memperjelas Papua sebagai daerah Kristus
dan yang tak kalah penting menguatkan isu Papua merdeka,” jelas Moedhar
yang juga mantan Kabintal Kodam XVII Cendrawasih ini.
Tidak hanya pada bab III pasal 10, bab VI pasal 16 Perdasus juga
banyak disorot. Pasal itu berisi tentang pembatasan penggunaan pengeras
suara hanya pada hari-hari ibadat sesuai kalender saja. Contoh yang
lain, Bab VII pasal 18 menyatakan “Hari besar di Papua (Natal, Paskah,
Pentakosta, Masuknya Injil) adalah hari libur”.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Hizbut Tahrir Papua Abdur Rouf
mengatakan bahwa Raperda atau Perdasus yang akan disahkan dalam waktu
dekat ini adalah sebuah agenda untuk menghalangi gerakan Islam yang
benar.
“Di akhir bab Perdasus ini, mereka mengusulkan akan membentuk semacam
lembaga atau SKPD yang mengurusi masalah pembangunan keagamaan. Mereka
pasti akan menempatkan orang–orang tertentu pula untuk mengawasi dan
mengontrol seluruh kegiatan penyelenggaraan keagamaan termasuk Islam.
Saya lihat isi draf ini tidak ada satupun yang berpihak pada umat Islam,
bahkan diskriminatif. Ini juga semakin menguatkan opini bahwa Papua
merupakan provinsi Kristen,” ungkapnya kepada Media Umat (3/12).
Sebagaimana yang diketahui, Papua mendapatkan status Otonomi Khusus
(Otsus) sejak disahkan oleh Presiden Megawati tanggal 21 November 2001.
Melalui UU Otsus, pemerintah memberikan dana yang besar dan
mendelegasikan kewenangan untuk melahirkan berbagai aturan penyangga
pelaksanaan Otsus di Papua, yang kemudian dituangkan dalam bentuk
Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi
(Perdasi).
Hingga kini, di Papua telah dibentuk sebanyak 120 Perdasi dan
Perdasus. Sedangkan sepanjang tahun 2013 lalu saja, DPRD Papua telah
mengesahkan 14 Perdasi dan Perdasus. Di antaranya, Perdasus Nomor 21
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua dan
Peraturan Pelaksanaan Terkait, Perdasus Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Pendidikan Bagi Komunitas Adat Terpencil, dan Perdasus Nomor
23 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga
Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah. [] Sudin Lasahia/Akmal;mediaumat.com




No comments:
Post a Comment