Bolehkan Atribut Natal, Dirjen Bimas Islam Lecehkan Syariat dan Sesatkan Umat
“Pendapat Machasin itu melecehkan syariat dan menyesatkan umat!”
tulis kyai muda pemimpin pesantren STEI Hamfara Jogjakarta kepada mediaumat.com, Kamis (11/12) melalui surat elektronik.
Alasannya, karena Machasin telah mengabaikan hukum syariah yang
mengatur perilaku Muslim. “Dia menggunakan tolok ukur keimanan untuk
menilai perbuatan, jelas ini tolok ukur yang keliru,” tegas Shiddiq.
Menurut pengasuh rubrik Ustadz Menjawab di tabloid Media Umat
seharusnya perilaku Muslim itu diukur dengan syariah, bukan langsung
dengan keimanan. Seharusnya dikatakan bahwa mengenakan atribut Natal itu
hukumnya haram, sama saja apakah karyawan Muslim itu berubah
keimanannya menjadi penganut Nashrani atau tidak.
“Dalil keharamannya sangat jelas, yaitu larangan menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kufar),” kata anggota DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), seraya mengutip hadits Nabi SAW: Man tasyabbaha bi qaumin fahuwa minhum (barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka. (HR Abu Dawud).
Shiddiq lalu mengkritisi Machasin, “Apakah lalu boleh seorang Muslim
makan babi selama keimanannya tidak berubah? Apakah boleh juga seorang
Muslim minum minuman keras (khamr) asalkan keimanannya tidak berubah?
Apakah boleh seorang Muslim korupsi atau pakai narkoba selama
keimanannya tidak berubah?”
Shiddiq lalu menegaskan, “Maka dari itu jelas sekali, Machasin ini
telah mengabaikan syariah yang mengatur perilaku Muslim. Seakan-akan
syariah Islam itu tidak ada. Jelas ini pelecehan syariat yang sangat
nyata.”
Ketika ditanya dimana letak penyesatan umat yang dilakukan Machasin, Shiddiq menjawab,”Lho
Machasin itu kan Dirjen Bimas Islam. Maka sesuai namanya, Dirjen Bimas
itu ya harusnya memberikan Bimbingan Masyarakat kepada umat Islam. Ini
malah tidak, kan? Ini malah menyesatkan umat. Gila, kan?”
Mengenai alasan tradisi dalam bisnis, Shiddiq Al Jawi juga
menolaknya.”Tradisi itu harus tunduk kepada syariah. Tidak boleh ada
tradisi yang melanggar syariah Islam. Tradisi yang menghalalkan yang
haram, atau mengharamkan yang halal, wajib dijauhi oleh umat Islam dan
tidak boleh diamalkan.”
Shiddiq pun bertanya secara retoris untuk kembali mengkritisi
Machasin, “Apakah kalau sudah menjadi tradisi lalu boleh dilakukan?
Kalau korupsi sudah menjadi tradisi, apakah lalu boleh dilakukan? Apakah
kalau zina sudah mentradisi apakah lalu menjadi boleh? Tidak, bukan?”
Shiddiq juga sangat prihatin dengan pendapat Machasin itu jika
dikaitkan dengan kepentingan kaum pemodal yang menguasai berbagai mal
dan pusat perbelanjaan di negeri Muslim ini.
“Saya prihatin sekali dan mempertanyakan, pernyataan Machasin yang
membolehkan atribut Natal itu sebenarnya untuk kepentingan siapa? Kalau
bagi kepentingan umat Islam, bagi saya jelas tidak. Tidak sama sekali.
Maka jangan salahkan umat, kalau ada yang menyimpulkan pernyataan
Machasin itu hanyalah untuk kepentingan kaum pemodal, supaya mereka bisa
leluasa memaksa karyawannya yang Muslim untuk mengenakan atribut Natal.
Itu jahat sekali dan sangat tidak bermoral. Itu kan melacurkan agama
namanya!” kecam Shiddiq.
Shiddiq pun mendesak agar Menteri Agama memecat Machasin. “Menteri
Agama harus memecat Machasin dari jabatannya sebagai Dirjen Bimas Islam.
Karena dia telah menyesatkan umat. Jelas ini berbeda dengan maksud dan
tujuan dari adanya Direktorat Bimas Islam di Kemenag itu sendiri,”
ujarnya.
Jika Menteri Agama mendiamkan, “itu artinya Kemenag sudah menjadi
institusi sekuler dan liberal yang menjadi musuh umat Islam!” pungkas
Shiddiq dengan tegas. (mediaumat.com, 11/12/2014)




No comments:
Post a Comment