Indonesia Dalam Status Darurat Kekerasan Anak
Saat ini sebanyak 2750 kasus kekerasan terhadap anak dilaporkan
terjadi di tahun 2014 dan 58 persen diantaranya merupakan kekerasan
seksual terhadap anak. Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist
Merdeka Sirait mengatakan kondisi Indonesia sekarang ini bisa
digolongkan sebagai kondisi darurat kekerasan seksual anak.
Merajalelanya situs pornografi dianggap menjadi inspirasi pelaku
kejahatan seksual. Pasalnya, 49 juta pelanggan internet mengakses situs
porno. “Situs porno menyumbang 38 persen dari berbagai modus. Kalau
tidak di stop bisa naik jadi 40 sampai 50 persen,” ungkap Aries saat
ditemui di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, (14/12).
Selain mengupayakan penutupan situs pornografi, upaya lain yang dapat
dilakukan untuk memutus mata rantau kekerasan pada anak adalah dengan
meningkatkan penegakkan hukum. Komnas Anak, Komisi Perlindungan Anak
Indonesia, dan Koalisi Indonesia Satu Aksi mendesak adanya revisi
undang-undang tentang perlindungan anak.
Mereka menuntut adanya perubahan hukuman 3 tahun minimal dan 15 tahun
maksimal bagi para pelaku kejahatan, menjadi minimal 20 tahun dan
maksimal seumur hidup. “Ini sedang dibahas di Komisi VIII (DPR),” ujar
Arist.
Ia juga menambahkan perlu adanya sistem pendataan dan sistem managemen perlindungan anak yang bisa dijadikan rujukan nasional.
Selain itu, peran serta masyarakat juga dinilai penting. Masyarakat
diharapkan bisa membentuk tim reaksi cepat perlindungan anak di desa,
kampung, maupun RT dan RW. “Ini penting untuk melibatkan masyarakat
dalam membatu anak-anak yang mengalami kekerasan,” ucap Arist.
Sampai saat ini, diperkirakan sebanyak 21 juta anak Indonesia
mengalami kekerasan. Bentuknya pun beragam, mulai dari perdagangan anak,
pembuangan bayi, penelantran, sampai dengan perampasan hak pendidikan
anak yang berhadapan dengan hukum. (cnnindonesia.com, 14/12/2014)




No comments:
Post a Comment